Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian. KAN didirikan pada tahun 1992 dengan keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi.
KAN mewakili Indonesia dalam forum kerjasama internasional antar badan akreditasi yaitu International Accreditation Forum (IAF), Pacific Accreditation Cooperation (PAC), International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC).
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
KAN mengoperasikan skema akreditasi yang mencakup akreditasi Lembaga Sertifikasi, Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, sebagai berikut :
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD;
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD;
- Lembaga Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD;
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / TS 22003 dan IAF MD;
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO / IEC 27006 dan IAF MD;
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu untuk Alat Kesehatan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD;
- Lembaga Sertifikasi Person berdasarkan SNI ISO / IEC 17024;
- Lembaga Sertifikasi Produk berdasarkan SNI ISO / IEC 17065;
- Lembaga Sertifikasi Ekolabel berdasarkan SNI ISO / IEC 17065;
- Lembaga Sertifikasi Organik berdasarkan SNI ISO / IEC 17065;;
- Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Perdirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016;
- Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca berdasarkan SNI ISO 14065, SNI ISO 14064-3, ISO 14066 dan IAF MD;
- Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO 50003 dan IAF MD;
- Lembaga Sertifikasi Halal SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / IEC 17065, SNI ISO / TS 22003, dan OKI / SMIIC 2;
- Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi berdasarkan SNI ISO / IEC 17025;
- Lembaga Inspeksi berdasarkan SNI ISO / IEC 17020;
- Laboratorium Medik / Klinik berdasarkan SNI ISO 15189 ;
- Penyelenggara Uji Profisiensi berdasarkan SNI ISO / IEC 17043;
- Produsen Bahan Acuan berdasarkan ISO 17034.
Sumber : http://kan.or.id/