Grounding sendiri didefinisikan suatu jalur arus listrik menuju ke bumi atau bisa disebut juga sebagai konektor langsung dengan bumi. Pada instalasi listrik grounding dipasang untuk mencegah terjadinya kontak langsung antara mahluk hidup dengan tegangan listrik yang membahayakan yang terekspos akibat korsleting atau kegagalan dalam isolasi. Dalam persyaratan PUIL 2000 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) sering diistilah dengan pembumian yang berarti suatu titik sirkuit listrik atau suatu penghantar yang bukan bagian dari sirkuit listrik dengan bumi menurut cara tertentu. PUIL Sendiri merupakan ketentuan persyaratan teknis yang diterapkan di negara Indonesia yang mengacu ke standard internasional yang dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan kelistrikan.
Berikut ini merupakan fungsi dari pembuatan grounding
- Sebagai langkah keselamatan, berfungsi sebagai penghantar langsung ke bumi atau tanah pada saat terjadi kebocoran dalam isolasi atau percikan api pada saat korsleting, contohnya kabel grounding yang terpasang pada sasis alat elektronik seperti strika listrik sehingga mencegah adanya sengatan listrik saat rangkaian di dalam strika terjadi kebocoran
- Fungsi sebagai penangkal petir, hantaran langsung ke tanah atau bumi sehingga meminimalisir hantaran listrik ketika ada sambaran petir
- Merupakan proteksi peralatan elektronik atau instrumen sehingga mencegah kerusakan akibat kebocoran pada tegangan
Untuk mengetahui apakah grounding atau pembumian yang terpasang sudah benar-benar terhubung ke bumi, sedapat mungkin harus tidak ada hambatan atau resistensi antara kabel grounding dengan bumi. Akan tetapi jika tidak memungkinkan benar-benar sampai 100% terhubung dengan bumi, sebaiknya dibuatlah nilai standar atau toleransi maksimum dari hambatan kabel grounding ke bumi kurang dari 2 ohm atau di bawah 1 ohm